Senin, 06 Agustus 2012

Cara Memberi Label Suatu Posting

Label atau bisa juga dibilang dengan sebutan kategori merupakan salah satu elemen penting dalam membuat suatu entri atau artikel di Blogger. Jika blog diibaratkan dengan sebuah buku maka label ini sama halnya seperti topik pembahasan yang mengelompokkan posting-posting yang ada dalam blog tersebut.

Jadi, label yang ada di Blogger dapat membantu kita dalam mengelompokkan artikel berdasarkan label atau kategori yang sama sehingga mempermudah pengunjung blog untuk melihat atau membaca artikel lainnya berdasarkan label atau kategori tertentu.

Pemberian label pada setiap posting dapat membuat widget related posts atau artikel terkait yang dipasang pada blog dapat berfungsi dengan baik karena widget ini hanya memunculkan judul-judul entri yang telah memiliki label.

Untuk memberikan nama label pada posting, caranya adalah dengan mengeklik menu "Label" pada bagian "Setelan entri" yang berada di sebelah kanan area penulisan artikel.

Setelan entri
Klik label.

Kemudian Sobat tinggal mengetikkan nama label yang diinginkan pada kotak yang tersedia. Misalnya, jika artikel Sobat bercerita tentang bahaya merokok, maka nama label yang mungkin cocok adalah kesehatan atau yang lainnya sesuai dengan kemauan Sobat.

Kotak label ini dapat diisi beberapa nama label yang dipisahkan dengan koma. Jadi, posting dapat tidak terpaku hanya kepada satu label. Nah, bila telah menentukan nama label, silakan Sobat klik tombol "Selesai".

Label
Label

Label-label yang sudah pernah dibuat sebelumnya akan tersimpan sehingga jika kita membuat posting baru yang berlabel sama dengan artikel sebelumnya maka kita kita tinggal mengeklik label yang diinginkan pada kolom daftar label atau dengan mengetikkan beberapa aksara pada kotak maka label yang bersesuaian akan muncul dan selanjutnya kita tinggal memilihnya.

Cara Menyetel Tanggal dan Waktu Entri Sesuai Keinginan

Jadwal posting merupakan sebuah fasilitas di Blogger yang berguna untuk memublikasikan entri secara otomatis pada tanggal dan waktu tertentu sesuai keinginan kita. Saat kita ingin meng-update blog dengan satu  hari satu artikel dan kita sudah mempunyai beberapa ide judul posting untuk menulis di hari yang sama, maka kita tulis saja ide-ide tersebut untuk kemudian dijadwalkan terbit pada hari-hari berikutnya.

Adanya penjadwalan posting ini membuat pemublikasian artikel menjadi teratur. Saat artikel diterbitkan secara teratur, hal ini memungkinkan Google untuk melakukan crawling terhadap blog kita secara teratur pula dengan jadwal posting yang telah kita buat.

Dengan menjadwalkan postingan kita dapat mengantisipasi jika pada hari dimana kita ingin menulis artikel terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti mati lampu, gangguan internet, atau keterbatasan waktu misalnya.

Cara menyetel tanggal dan waktu postingan ini adalah setelah selesai membuat artikel dan memberi judul serta memberi label, langkah selanjutnya yaitu mengeklik menu "Jadwal" pada bagian "Setelan entri" yang berada di sebelah kanan area pengetikan posting.

Kemudian pilih tombol radio pada "Setel tanggal dan waktu", lalu atur tanggal dan waktu yang diinginkan. Jika sudah, klik tombol "Selesai".

Setel tanggal dan waktu
Setel tanggal dan waktu artikel.

Setelah itu klik tombol "Publikasikan". Artikel ini akan tersimpan di sub menu "Terjadwal" pada menu "Post" dan akan terbit sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sabtu, 04 Agustus 2012

Optimasi Keyword pada Awal Paragraf Pertama Artikel

Ketika mengunjungi beberapa blog, saya menjumpai adanya judul posting serta tautannya di awal paragraf pertama pada artikel dalam blog tersebut. Ternyata ini merupakan salah satu usaha yang dapat dilakukan dalam SEO On Page. Tujuan melakukan hal ini adalah agar posting mendapat posisi yang baik di hasil pencarian mesin pencari. Oleh karena itu, buatlah judul artikel yang betul-betul mengena dengan kata kuncinya.

Optimasi Keyword pada Awal Paragraf Pertama Artikel
Optimasi Keyword pada Awal Paragraf Pertama Artikel

Berikut ini langkah-langkah dalam membuat trik optimasi keyword pada awal paragraf pertama artikel di Blogger.

1. Masuk ke akun Blogger > Opsi Lainnya > Template

2. Klik tombol "Edit HTML" > "Lanjutkan".

3. Beri tanda contreng pada "Expand Template Widget".

4. Selanjutnya cari kode <data:post.body/>. Untuk memudahkan pencarian, tekan tombol F3 (Chrome) atau  tombol Ctrl+F, lalu masukkan kode yang dicari pada kotak pencarian cepat browser. Biasanya akan ditemukan beberapa kode ini, masing-masing pada kode untuk auto read more, kode untuk tampilan desktop, dan kode untuk tampilan mobile.

5. Carilah kode <data:post.body/> yang untuk tampilan desktop kemudian ganti kode tersebut dengan kode di bawah ini.

<strong><a expr:href='data:post.url' expr:title='data:blog.pageName' style='color:black'><data:post.title/></a></strong> - <data:post.body/>

6. Klik tombol "Simpan template".

Rabu, 01 Agustus 2012

Arti Istilah-istilah di STNK

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ialah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak di jalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya. Biasanya di belakang STNK ini ada selembar surat lagi yakni Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ
Pada lembaran surat yang kedua ini terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan jumlah uang yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. Nah, berikut ini arti dari istilah-istilah tersebut yang dijelaskan oleh Divisi Humas Mabes Polri melalui Halaman Facebook mereka seperti dilansir detikcom:

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) : Besarnya 10 persen dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
  • Biaya ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

Bagi Sobat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor tentunya akan dikenai denda. Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Dendanya adalah sebagai berikut:

  • Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
  • Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
  • Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
  • Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Misalnya, si Budi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000 maka Budi dikenakan denda keterlambatan sebesar:

(Rp 232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000